Senin, 19 Mei 2008

PENGAMAT PENDIDIKAN: UJIAN NASIONAL LANGGAR HAM

Pengamat pendidikan Utomo Danandjaja menyatakan pelaksanaan Ujian Nasional untuk sekolah dasar dan sekolah menengah melanggar hak asasi manusia dan Pancasila. Pemerintah dituding tidak peduli terhadap hak pendidikan masyarakat.
Dalam diskusi "Untung-Rugi Ujian Nasional" di kantor Dewan Perwakilan Daerah, kompleks DPR/MPR Jakarta, Jumat (25/4), Utomo Danandjaja mengatakan, penetapan standar kelulusan mengkotak-kotakkan "kelas" yang terpisah antara siswa yang cerdas dan yang bodoh. "Ideologinya diskriminatif," kata Utomo Danandjaja yang juga Direktur Pendidikan Universitas Paramadina Jakarta.
Menurut Utomo, tidak ada jaminan siswa yang lulus dengan angka tinggi adalah siswa cerdas dan pekerja keras. Ujian Nasional cenderung mengistimewakan hak pendidikan bagi anak cerdas, sedangkan anak yang tidak cerdas dirampas haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Diskriminasi itu, kata dia, adalah bentuk pengingkaran pemerintah terhadap kehendak rakyat. Padahal, Pasal 5 Ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu. Namun ketika UU itu diterapkan melalui peraturan pemerintah justru menghasilkan aturan yang tidak berpihak pada rakyat. "Pemerintah melanggar undang-undangnya sendiri." Pemerintah seharusnya memperlakukan siswa sesuai kemampuan masing-masing. Misalnya, dengan menerapkan kurikulum atau sekolah khusus untuk tiap-tiap bakat dan minat.
Utomo menyatakan Ujian Nasional tidak memberikan manfaat apa pun. Karena itu, syarat kelulusan harus kembali ditentukan oleh sekolah sebagai pelaksana pendidikan."Manfaat UN itu apa? Hanya administratif! Surat lulus dipakai untuk SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru). Kalau yang melamar jadi PNS, itu untuk syarat panggilan."
Dia juga memprotes alasan pemerintah yang menyebutkan Ujian Nasional sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan. Pemetaan kualitas pendidikan seharusnya dilaksanakan menyeluruh pada akhir proses belajar-mengajar dan sebelum evaluasi pemerintah seharusnya melengkapi terlebih dahulu 7 standar pendidikan yang diatur dalam PP 19/2005, seperti perbaikan mutu dan pengadaan anggaran pendidikan.
Utomo mengusulkan pemerintah menghapus Ujian Nasional dan harus melakukan pemerataan pendidikan yang disesuaikan dengan keadaan lokasi setiap sekolah, termasuk meningkatkan anggaran pendidikan. "Salah satunya anggaran belanja," ujarnya.
Anggota Panitia Ad Hoc III DPD Soemardi Taher menyebutkan, anggaran pendidikan selalu tersendat di jalur birokrasi. Akibatnya, penyaluran dana tersebut tidak lancar sampai ke sekolah. Menurut dia, prioritas pemerintah adalah pemerataan pendidikan. Jika pemerataan pendidikan tercapai, maka Ujian Nasional tidak perlu dilakukan. "Sebab, setiap daerah memiliki perbedaan. Jadi, harus jelas pemerataannya," kata anggota DPD asal Provinsi Riau itu.

25 APRIL 2008 http://www.vhrmedia.com/

Tidak ada komentar: