Anak Indonesia Rentan Jadi Korban Kekerasan
Anak-anak Indonesia pada masa sekarang lebih rentan menjadi korban tindak kekerasan ketimbang zaman dahulu karena terjadinya pergeseran nilai, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari.
"Anak-anak Indonesia sekarang lebih rentan daripada zaman waktu kita masih kecil, terutama dalam hal kekerasan," katanya di sela Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Graha Bumiphala, Kompleks Kantor Bupati Temanggung, di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan, selain akibat pergeseran nilai, pendidikan anak juga karena terkait perubahan perilaku anak dan kewajiban orang tua untuk memenuhi hak-hak anak.
Kekerasan terhadap anak, katanya, bukan saja terjadi di luar rumah tetapi juga di dalam rumah baik oleh orang tua maupun keluarga lainnya.
Ia mengatakan, kemajuan pesat bidang teknologi informasi juga memengaruhi kondisi anak Indonesia zaman sekarang yang rentan menjadi korban kekerasan.
"Kemajuan teknologi informasi yang terjadi dan melanda negeri kita, di mana akses-akses itu bisa melalui televisi, internet, dan apabila anak-anak sekarang banyak yang ke warnet, ternyata warnet itu sumber dari segala sumber penghancuran anak-anak kita melalui situs-situs porno," katanya.
Saat ini, katanya, di dunia terdapat sekitar 4,2 juta situs porno di antaranya sekitar 100 ribu situs pornografi dengan pelaku dan korbannya adalah anak.
Ia mengatakan, situs porno telah menjadi salah satu penyebab utama anak-anak berhadapan dengan masalah hukum.
"Mereka memperkosa anak yang lebih kecil, ditangkap, ditutut, diadili, dan ini sebetulnya yang anak demikian korban atau pelaku, saya rasa pelakunya itu justru yang menyuguhkan gambar porno itu, tetapi dalam kasus-kasus di pengadilan selalu anak yang menjadi pelaku, padahal anak itu korban. KPAI menyesalkan kalau diterus-teruskan, kita akan kehilangan masa depan anak," katanya.
Pada kesempatan itu, Masnah menjelaskan tentang maraknya kasus pedofilia di beberapa kota seperti Bali, Tangerang, Jakarta, dan Surabaya yang terungkap beberapa waktu lalu dengan pelaku warga negara asing dan korban anak-anak Indonesia.
"Ada juga yang dibawa ke luar negeri, di daerah-daerah perbatasan. Anak Indonesia banyak menjadi korban," katanya.
Ia menegaskan perlunya penanganan hukum secara tegas atas berbagai kasus kekerasan terhadap anak. Apalagi Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Trafficking, dan Undang-Undang Peradilan Anak.
"KPAI meminta pemerintah agar penegakan hukum khusus untuk kejahatan anak lebih ditegakan lebih tegas, dihukum sebagaimana mestinya. Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak hukumannya 15 tahun, tetapi kenyataanya mereka yang tertangkap cuma sebentar (Masa hukumannya,red) kemudian keluar, keluar negeri balik lagi, ada yang bolak-balik ke Indonesia orang asingnya itu," katanya.
Pemerintah terutama Dinas Sosial dan Departemen Kesehatan juga wajib melakukan program rehabilitasi kepada anak korban kekerasan supaya mereka sembuh dari trauma dan memiliki masa depan lagi, kata Masnah Sari menambahkan. (*)
09/04/08 http://www.antara.co.id/
Senin, 19 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar