(coretanku dari pendampingan anak di Rutan Kebon Waru, 27 November 2008)
Pagi itu aku bangun cepat meski tidak bersegera untuk mandi yang aku akui sebagai ‘penyakit’ kemalasanku. Dari semalam aku agak kurang tenang karena belum bisa menyiapkan senar gitar yang telah dipesan teman-teman di kelompok musik. Sebenarnya aku telah mencari senar itu di sekitar Buah Batu, sayang aku tidak menemukannya.
Sekedar mengumpulkan semangat untuk mandi pagi, aku nyalakan komputer, televisi dan ku bolak-balik lagi Satuan Acara Pemebelajaran (SAP) kelompok kriya yang telah aku susun. Dengan agak malas, akhirnya aku memaksakan diri untuk mandi pagi. Huh…. dingin…
Setelah mandi dan ganti baju, aku tepekur di depan televisi sambil menunggu Ben yang akan memberi uang transport bagi para pendamping rutan. Beberapa menit berselang, Ben pun datang. Meski uang transport sudah aku terima, aku belum beranjak dari sofa di ‘base camp’ Kalyanamandira, aku masih menunggu kabar dari Yulia yang akan membawa beberapa peralatan keterampilan. Kebetulan hari ini aku dan teman-teman di kelompok Kriya berencana untuk membuat kue bola-bola cokelat, dan Yulia bersedia membawa sebagian besar peralatannya. Akhirnya, Yulia sms, katanya ia menungguku di pertigaan jalan Martanegara – Turangga. Sayang, Yulia tidak cukup sabar menungguku, karena ia harus menge-print beberapa form kehadiran anak, sehingga pas aku sampai di pertigaan Martanegara – Turangga ia sudah pergi. Aku sms Yulia. Ternyata ia sedang berada di sebuah warnet di jalan Gatot Subroto. Aku menyusulnya. Yulia sudah selesai menge-print dan sedang mencegat angkutan kota. Kami pun berangkat bersama. Hmm… aku jadi ibu ni, pake bawa baskom dan sendok segala…
Sesampainya aku dan Yulia di halaman Rutan Kebon Waru, ternyata baru Ira, Rerra dan Wilda yang datang. Beberapa menit kemudian berturut-turut Anita, Mayene, Ilah, Tya, Firman, Tasya, Zamzam, Oka dan Dheka. Hari itu pun kami ditemani Bang Togar dari Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) dan Rahmi seorang teman baru dari Unisba. Sebelum masuk ke Rutan, kami melakukan diskusi kecil untuk mempersiapkan pendampingan. Masalah yang sedikit rumit dibicarakan adalah mekanisme ‘minilab’, yang pada seminggu sebelum melakukan ‘blunder’ dengan menyebarkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah banyak menyita waktu dan konsentrasi anak-anak. Sebenarnya, hal itu bekan sepenuhnya kesalahan teman-teman di minilab, aku dan beberapa teman yang telah cukup lama mendampingi telah ‘teledor’ terhadap proses pendampingan kamis 20 November yang lalu. Sebenarnya, aku telah sangat bangga dengan cara kerja pendampingan rutan sekarang yang lebih taktis dan rapih. Lah, keren kan tim gw hehe….
Jarum jam menunjuk pada angka 09.50, kami mulai mendekati pintu masuk rutan. Setelah semua mobil pengangkut tahanan keluar membawa para tahanan ke pengadilan, kami masuk rutan satu-persatu. Dengan stempel di tangan kanan, kami menuju aula rutan tempat kegiatan biasa diadakan. Kami tak langsung bertemu dengan anak-anak rutan, mereka harus dipanggil dulu di sel-selnya. Datanglah sekitar 50 orang anak di ruangan itu. Mereka datang dengan senyum hampa buah tekanan yang mereka dapatkan di dalam tahanan. Acara mulai dibuka oleh Mayene, diteruskan dengan game yang dibawakan oleh Wilda dan Rerra. Meski gamenya menurutku tidak terlalu rame, anak-anak mulai tersenyum lepas. Mungkin sebenarnya mereka bahagia karena melihat bidadari cantik, Rerra. Gombal colongan yeuh....
Pembukaan pun berlangsung hampir 25 menit. Selanjutnya, anak-anak masuk ke kelompok minat, yaitu kelompok kriya, kelompok musik dan kelompok sastra. Kecuali 8 orang anak yang baru masuk, mereka didampingi oleh teman-teman minilab, yaitu, Anita dan Mayene. Aku, Ira, Tya dan Tasya mendampingi kelompok Kriya. Dheka dan Wilda mendampingi kelompok Sastra. Oka, Zamzam, Yulia dan Firman bersama kelompok Musik. Adapun Rerra dan Ilah, lebih menjadi sweeper bagi anak yang di luar kelompok. Ruangan pun mulai riuh dengan gelak tawa dan sahutan. Rame euy...
Di kelompok musik, aku mulai menjelaskan tata cara pembuatan kue bola coklat. Anak-anak tampak antusias, terlebih ketika mereka mengetahui bahwa kue-kue itu nantinya dapat mereka makan. Anak-anak dibagi ke dalam 3 kelompok. Masing-masing kelompok dilengkapi peralatan 1 buah baskom, 2 sendok makan dan beberapa plastik sebagai sarung tangan, serta bahan-bahan yang terdiri dari biskuit, susu kental, air mineral dan meses. Mulailah kelompok-kelompok itu membuat kue bersama-sama. Sambil becanda mereka membubukkan biskuit dengan tangan-tangan mereka yang dibungkus plastik. Kemudian biskuit itu dicampur susu kental dan sedikit air. Mulailah mereka membuat bola-bola kecil. Lalu bola-bola kecil itu dibubuhi meses warna-warni. Akhirnya, kue-keu bola coklat telah selesai dibuat. Selanjutnya, anak-anak menuliskan runutan pembuatan dan bahan-bahan yang digunaka di selembar kertas. Setelah semua kelompok menyelesaikan proses pembuatan kue dan menuliskan rangkaiannya, mulailah satu-persatu salah seorang wakil kelompok menjelaskan proses pembuatan kue dan menyebutkan bahan-bahan yang digunakan. Kegiatan presentase ini, tak jarang diselingi sahutan dan candaan dari anak-anak yang lain. Sebelum anak-anak menikmati kue buatan mereka, aku dan Ira memberi sedikit refleksi kegiatan pembuatan kue tersebut. Akhirnya, anak-anak mulai gaduh saling berebutan dan memakan kue-kue buatan mereka. Dasar barudak...
Keriuhan juga terjadi di kelompok Musik. Kelompok Musik mulai bereksperimen dengan alat-alat seadanya seperti, botol dan galon. Di antara anak-anak Musik pun ada yang mencoba menciptakan lagu. Di kelompok Sastra cenderung lebih senyap. Tapi bukan berarti mereka tanpa kegiatan. Mereka sedang membuat tulisan, baik prosa ataupun puisi.
Ternyata, puncak keriuhan hari itu ada di akhir kegiatan. Kami para pendamping telah merencanakan sebuah kejutan kecil bagi seorang anak yang tepat hari itu berulang tahun. Indra nama anak itu, adalah anak yang akan menerima kejutan-kejutan kecil dari kami dan teman-temannya di Kebon Waru. Pertama-tama ia dikejutkan dengan lagu ’Selamat Ulang Tahun’ yang dinyanyikan oleh anak-anak Musik. Kemudian ada sebuah puisi dari anak-anak Sastra dan sebuah hadiah kecil yang diberikan Tasya kepadanya. Kami semua bergembira. Dan emosi menggelegak dari Mayene yang menjadi MC kegiatan kami hari itu. Ia sampai terharu dan mengeluarkan air mata. Benar-benar kebahagiaan kecil yang sangat sulit anak-anak dapatkan ketika mereka berada dalam tahanan.
Mungkin aku tak cukup pandai menceritakan keceriaan ini kepada para pembaca. Seperti tidak pandainya kita memahami anak-anak itu yang tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan orang-orang dewasa.
Jumat, 28 November 2008
Jumat, 20 Juni 2008
PENINDASAN DALAM DUNIA ANAK
Penindasan adalah aktivitas sadar, disengaja dan keji yang dimaksudkan untuk melukai, menanamkan ketakutan melalui ancaman agresi lebih lanjut dan menciptakan teror.
Penindasan akan selalu melibatkan empat unsur berikut : ketidakseimbangan kekuatan, niat untuk mencederai, ancaman agresi lebih lanjut dan teror.
Terdapat tiga jenis penindasan: verbal, fisik dan relasional.
A. Penindasan Verbal
Kata-kata adalah alat yang kuat untuk melukai hati dan mematahakan semangat anak yang menerimanya. Kekerasan verbal mudah dilakukan dan dibisikkan di hadapan orang dewasa dan teman sebaya tanpa terdeteksi. Penindasan verbal dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik kejam, penghinaan – baik yang bersifat pribadi maupun rasial – dan pernyataan-pernyataan bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual. Selain itu, penindasan verbal dapat berupa perampasan uang jajan atau barang-barang lain dengan kasar, tulisan-tulisan yang mengintimidasi atau mengancam, serta gosip.
B. Penindasan Fisik
Yang termasuk jenis ini adalah memukuli, mencekik, menyikut, menendang, meninju, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak serta menghancurkan barang-barang milik anak yang tertindas, meskipun tidak dimaksudkan untuk mencederai secara serius. Anak yang secara teratur melakukan penindsan jenis ini kerap merupakan penindas paling bermasalah di antara para penindas lainnya, dan paling mempunyai kecenderungan beralih untuk melakukan tindakan-tindakan kriminal yang lebi serius.
C. Penindasan Relasional
Jenis ini paling sulit dideteksi dari luar. Penindasan relasional adalah pelemahan harga diri si korban penindasan secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan, pengecualian atau penghindaran. Penghindaran, suatu tindakan penyingkiran, adalah alat penindasan paling kuat. Penindasan relasional dapat digunakan untuk mengasingkan atau menolak seorang teman atau secara sengaja ditujukan untuk merusak persahabatan. Perilaku ini dapat mencakup sikap-sikap tersembunyi seperti, pandangan yang agresif, lirikan mata, helaan napas, bahu bergidik, cibiran, tawa mengejek dan bahasa tubuh yang kasar.
Ada banyak alasan mengapa beberapa anak menggunakan kecakapan dan bakat mereka untuk menindas orang lain. Temperamen bawaan sejak lahir adalah sebuah faktor. Namun, ada juga faktor lain, yaitu apa yang Urie Bronfenbrenner katakan sebagai pengaruh lingkungan: kehidupan di rumah, kehidupan di sekolah, masyarakat serta budaya (termasuk media) yang mengizinkan atau mendorong perilaku itu. Satu hal yang harus diketahui secara pasti adalah bahwa para penindas diajari untuk menindas.
Terdapat tujuh tipe penindas, yaitu:
1) Penindas yang percaya diri
Ia memiliki ego yang besar, kebanggaan diri yang berlebihan, perasaan berhak dan berkuasa, serta kesukaan pada kekerasaan; dia juga tidak memiliki empati pada sasaran penindasannya. Ia akan merasa nyaman ketika ia merasakan keunggulan dari orang lain.
2) Penindas sosial
Ia menggunakan desas-desus, gosip, penghinaan verbal, penghindaran untuk mengisolasi targetnya secara sistematis dan menyingkirkan mereka dari aktivitas-aktivitas sosial. Ia cemburu pada sifat positif orang lain dan memiliki kebanggaan diri yang parah, namun ia menyembunyikan perasaan-perasaan dan ketidaknyamanannya dalam selubung kepercayaan diri dan kehangatan yang berlebihan.
3) Penindas bersenjata lengkap
Ia biasanya dingin dan terpisah. Ia memperlihatkan sedikit emosi dan memiliki tekad yang kuat untuk melaksanakan penindasannya. Ia mencari kesempatan untuk menindas ketika tak seorang pun akan melihat atau menghentikannya. Ia kejam dan penuh balas dendam.
4) Penindas hiperaktif
Biasanya ia memiliki ketidakcakapan belajar, memiliki kesulitan dalam berteman, kerap bereaksi agresif pada provokasi yang ringan sekalipun dan menyebutnya sebagai tanggapan terhadap kesalahan dari luar.
5) Penindas yang tertindas
Karena tertindas dan disakiti oleh orang-orang dewasa atau anak-anak yang lebih tua, ia menindas yang lain sebagai obat bagi ketidakberdayaannya dan kebencian akan dirinya sendiri.
6) Kelompok penindas
Penindasan dilakukan oleh sekelompok anak-anak manis yang mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan adalah keliru dan bisa menyakiti targetnya, namun mereka tetap saja menindas.
7) Gerombolan penindas
Awalnya, mereka bergabung hanya untuk menjadi suatu keluarga yang dihormati dan dilindungi. Namun, karena fanatisme yang berlebihan mereka berubah menjadi aliansi strategis yang dapat menguasai, mengontrol, mendominasi, menduduki dan menjajah.
(disarikan dari Penindas, Tertindas dan Penonton, Barbara Coloroso, Serambi 2006)
Penindasan akan selalu melibatkan empat unsur berikut : ketidakseimbangan kekuatan, niat untuk mencederai, ancaman agresi lebih lanjut dan teror.
Terdapat tiga jenis penindasan: verbal, fisik dan relasional.
A. Penindasan Verbal
Kata-kata adalah alat yang kuat untuk melukai hati dan mematahakan semangat anak yang menerimanya. Kekerasan verbal mudah dilakukan dan dibisikkan di hadapan orang dewasa dan teman sebaya tanpa terdeteksi. Penindasan verbal dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik kejam, penghinaan – baik yang bersifat pribadi maupun rasial – dan pernyataan-pernyataan bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual. Selain itu, penindasan verbal dapat berupa perampasan uang jajan atau barang-barang lain dengan kasar, tulisan-tulisan yang mengintimidasi atau mengancam, serta gosip.
B. Penindasan Fisik
Yang termasuk jenis ini adalah memukuli, mencekik, menyikut, menendang, meninju, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak serta menghancurkan barang-barang milik anak yang tertindas, meskipun tidak dimaksudkan untuk mencederai secara serius. Anak yang secara teratur melakukan penindsan jenis ini kerap merupakan penindas paling bermasalah di antara para penindas lainnya, dan paling mempunyai kecenderungan beralih untuk melakukan tindakan-tindakan kriminal yang lebi serius.
C. Penindasan Relasional
Jenis ini paling sulit dideteksi dari luar. Penindasan relasional adalah pelemahan harga diri si korban penindasan secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan, pengecualian atau penghindaran. Penghindaran, suatu tindakan penyingkiran, adalah alat penindasan paling kuat. Penindasan relasional dapat digunakan untuk mengasingkan atau menolak seorang teman atau secara sengaja ditujukan untuk merusak persahabatan. Perilaku ini dapat mencakup sikap-sikap tersembunyi seperti, pandangan yang agresif, lirikan mata, helaan napas, bahu bergidik, cibiran, tawa mengejek dan bahasa tubuh yang kasar.
Ada banyak alasan mengapa beberapa anak menggunakan kecakapan dan bakat mereka untuk menindas orang lain. Temperamen bawaan sejak lahir adalah sebuah faktor. Namun, ada juga faktor lain, yaitu apa yang Urie Bronfenbrenner katakan sebagai pengaruh lingkungan: kehidupan di rumah, kehidupan di sekolah, masyarakat serta budaya (termasuk media) yang mengizinkan atau mendorong perilaku itu. Satu hal yang harus diketahui secara pasti adalah bahwa para penindas diajari untuk menindas.
Terdapat tujuh tipe penindas, yaitu:
1) Penindas yang percaya diri
Ia memiliki ego yang besar, kebanggaan diri yang berlebihan, perasaan berhak dan berkuasa, serta kesukaan pada kekerasaan; dia juga tidak memiliki empati pada sasaran penindasannya. Ia akan merasa nyaman ketika ia merasakan keunggulan dari orang lain.
2) Penindas sosial
Ia menggunakan desas-desus, gosip, penghinaan verbal, penghindaran untuk mengisolasi targetnya secara sistematis dan menyingkirkan mereka dari aktivitas-aktivitas sosial. Ia cemburu pada sifat positif orang lain dan memiliki kebanggaan diri yang parah, namun ia menyembunyikan perasaan-perasaan dan ketidaknyamanannya dalam selubung kepercayaan diri dan kehangatan yang berlebihan.
3) Penindas bersenjata lengkap
Ia biasanya dingin dan terpisah. Ia memperlihatkan sedikit emosi dan memiliki tekad yang kuat untuk melaksanakan penindasannya. Ia mencari kesempatan untuk menindas ketika tak seorang pun akan melihat atau menghentikannya. Ia kejam dan penuh balas dendam.
4) Penindas hiperaktif
Biasanya ia memiliki ketidakcakapan belajar, memiliki kesulitan dalam berteman, kerap bereaksi agresif pada provokasi yang ringan sekalipun dan menyebutnya sebagai tanggapan terhadap kesalahan dari luar.
5) Penindas yang tertindas
Karena tertindas dan disakiti oleh orang-orang dewasa atau anak-anak yang lebih tua, ia menindas yang lain sebagai obat bagi ketidakberdayaannya dan kebencian akan dirinya sendiri.
6) Kelompok penindas
Penindasan dilakukan oleh sekelompok anak-anak manis yang mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan adalah keliru dan bisa menyakiti targetnya, namun mereka tetap saja menindas.
7) Gerombolan penindas
Awalnya, mereka bergabung hanya untuk menjadi suatu keluarga yang dihormati dan dilindungi. Namun, karena fanatisme yang berlebihan mereka berubah menjadi aliansi strategis yang dapat menguasai, mengontrol, mendominasi, menduduki dan menjajah.
(disarikan dari Penindas, Tertindas dan Penonton, Barbara Coloroso, Serambi 2006)
Jumat, 30 Mei 2008

Hampir Separuh Anak Indonesia Perokok Pasif
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono mengatakan bahwa 43 persen anak-anak di Indonesia merupakan perokok pasif.
"Sekitar lebih dari 43 persen anak-anak Indonesia hidup serumah dengan perokok atau menjadi perokok pasif," kata Meneg PP dalam pidato sambutannya di acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/5).
Menurut Meneg PP, anak-anak yang menjadi perokok pasif itu secara tidak langsung ikut terancam dari bahaya rokok sekalipun tidak merokok.
Padahal zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok dapat merusak kesehatan, bahkan hingga mengancam jiwa yang berakibat fatal pada kematian. Oleh karena itu pemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Indonesia dari zat adiktif berbahaya seperti radioaktif, arsen, sianida dan karbon monoksida (CO) serta nikotin yang bersifat candu.
Meneg PP juga mengatakan bahwa usia perokok dini di Indonesia berkisar pada usia 7-9 tahun dan bahkan 5 tahun pada sejumlah masyarakat adat. Iklan, promosi dan sponsor rokok juga berperan penting dalam menciptakan budaya merokok pada remaja, Berdasarkan penelitian dampak keterpajangan iklan dan sponsor rokok terhadap kognitif, afeksi dan perilaku merokok remaja yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tercatat 46,3 persen menunjukkan pengaruh besar untuk memulai merokok.
Oleh karena itu dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia itu, publik juga diharapkan dapat bersama-sama menjadikan kalimat peringatan "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin" bukan sekedar retorika tapi juga realita.
Atas keprihatinan akan hal itu, Kementerian Negara PP bersama Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Depdiknas RI serta perwakilan WHO di Indonesia telah menyusun "Buku Panduan Sekolah Tanpa Rokok".
Buku itu merupakan salah satu upaya untuk mendidik masyarakat terutama anak untuk memahami, menghayati dan menerapkan isi serta makna pengendalian tembakau, serta berperan aktif dalam pencegahan merokok di kalangan generasi muda.
Sementara itu dalam survei serentak WHO yang dilakukan di 100 negara secara serentak pada 2004-2006 termasuk Indonesia, terungkap bahwa 12,6 persen pelajar setingkat SMP adalah perokok dan sebanyak 30,9 persen pelajar perokok tersebut mulai merokok sebelum usia 10 tahun dan 3,2 persen dari mereka sudah kecanduan.
Hasil lain dari survei itu adalah 64,2 persen pelajar setara SMP menyatakan terpapar asap rokok orang lain --perokok pasif-- di rumah sendiri dan 81 persen pelajar setara SMP terpapar dari tempat-tempat umum.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/30/17444918/hampir.separuh.anak.indonesia.perokok.pasif
Senin, 19 Mei 2008
SEKOLAH RAMAH ANAK
Mengapa kekerasan terhadap anak amat mudah terjadi? Salah satu jawabnya adalah karena banyak orang tidak mengenal dengan baik pengertian/batasan kekerasan terhadap anak.
Bahkan definisi berikut mungkin dipandang mengada-ada oleh sebagian orang. Kekerasan terhadap anak adalah “Semua bentuk perlakuan salah secara fisik dan/atau emosional, penganiayaan seksual, penelantaran, atau eksploitasi secara komersial atau lainnya yang mengakibatkan gangguan nyata ataupun potensial terhadap perkembangan, kesehatan, dan kelangsungan hidup anak ataupun terhadap martabatnya dalam konteks hubungan yang bertanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan” (UNICEF, 2002).
Seorang ibu yang menjewer telinga anaknya agar mau mandi dianggap wajar, padahal tindakan itu berupa kekerasan fisik. Guru membentak-bentak murid agar mau duduk manis dan mendengarkan, terjadi di mana pun dan itu dianggap wajar, padahal guru telah melakukan kekerasan emosional. Bahkan kekerasan kepada anak sering “dibungkus” dengan alasan budaya. Misalnya, “Anak-anak di sini harus dipukul secara fisik agar disiplin karena budaya kita keras.”
Di tengah masih derasnya arus kekerasan seperti itu, diperlukan pendekatan baru, yakni penting menempuh pendekatan kelembutan terhadap anak. Dan salah satu tempat paling besar peluangnya untuk melakukan kelembutan terhadap anak adalah sekolah. Maka, sebaiknya dikembangkan apa yang disebut sekolah ramah anak (SRA). Kunci utama pembuka kemungkinan SRA tentu guru dan jalan menuju SRA yang harus ditempuh guru memang sulit, tetapi dapat dicoba.
Langkah awal
Rudolf Dreikurs menawarkan 10 langkah menuju SRA, antara lain, pertama, jadilah guru tidak lagi sebagai penguasa kelas/mata pelajaran atau mata pelajaran (mapel), tetapi pembimbing kelas/mapel.
Kedua, kurangi kelantangan suara dan utamakan keramahtamahan suara. Ketiga, kurangi sebanyak mungkin nada memerintah dan diganti ajakan.
Keempat, hindarkan sebanyak mungkin hal-hal yang menekan siswa.
Kelima, hal-hal yang menekan diganti dengan memberi motivasi sehingga bukan paksaan yang dimunculkan, tetapi memberi stimulasi.
Keenam, jauhkan sikap guru yang ingin “menguasai” siswa karena yang lebih baik ialah mengendalikan. Hal itu terungkap bukan dengan kata-kata mencela, tetapi kata-kata guru yang membangun keberanian/kepercayaan diri siswa.
Ketujuh, guru hendaknya menjauhkan diri dari hanya mencari-cari kesalahan siswa, tetapi akuilah prestasi sekecil apa pun yang dihasilkan siswa.
Kedelapan, guru sering berkata, “Aku yang menentukan, kalian menurut saja apa perintahku,” gantilah dengan “Aku anjurkan/minta, mari kalian ikut menentukannya juga.”
Perubahan sikap guru tak akan banyak berarti jika tidak terus dikomunikasikan kepada siswa, kepala sekolah, orangtua siswa, dan pihak lain, seperti polisi.
Peran dan kekerasan
Guru hendaknya memberi tahu (dan mengajak siswa) tentang pentingnya gerakan antikekerasan di sekolah. Sekecil apa pun tindak kekerasan terhadap siswa harus didiskusikan dan dicari penyelesaiannya. Laporan adanya tindak kekerasan juga perlu diakomodasi cepat dan jangan dibiarkan/tertunda sampai hari berikut.
Langkah lebih lanjut yang lebih jitu adalah libatkan siswa menyusun peraturan sekolah atau mendaftar perilaku yang baik yang harus ditunjukkan, baik oleh guru maupun siswa, setiap saat. Melibatkan siswa membuat rambu-rambu atau aturan pasti akan membuahkan hal yang amat mengejutkan bagi banyak guru.
Selama ini aturan sekolah disusun hanya oleh sekolah (kepala sekolah dan guru), padahal seharusnya dibuat oleh siswa sendiri berikut sanksinya. Semakin sering sekolah mendatangkan pihak kepolisian pasti berdampak baik karena siswa dapat semakin akrab dengan polisi sehingga berani melaporkan jika terjadi kekerasan apa pun.
Pihak orangtua (komite sekolah) dapat memfasilitasi hal-hal seperti mendatangkan polisi dan mengundang aparat pemerintah setempat untuk memberikan perhatian kepada sekolah.
Singkatnya, SRA amat mudah dan murah dilaksanakan di semua sekolah di mana pun berada, tetapi hasilnya akan amat mengagumkan ketika kita menyaksikan (kelak) tidak ada lagi kekerasan terhadap anak-anak oleh siapa pun.
JC Tukiman Taruna
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/29/opini/4015330.htm
Mengapa kekerasan terhadap anak amat mudah terjadi? Salah satu jawabnya adalah karena banyak orang tidak mengenal dengan baik pengertian/batasan kekerasan terhadap anak.
Bahkan definisi berikut mungkin dipandang mengada-ada oleh sebagian orang. Kekerasan terhadap anak adalah “Semua bentuk perlakuan salah secara fisik dan/atau emosional, penganiayaan seksual, penelantaran, atau eksploitasi secara komersial atau lainnya yang mengakibatkan gangguan nyata ataupun potensial terhadap perkembangan, kesehatan, dan kelangsungan hidup anak ataupun terhadap martabatnya dalam konteks hubungan yang bertanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan” (UNICEF, 2002).
Seorang ibu yang menjewer telinga anaknya agar mau mandi dianggap wajar, padahal tindakan itu berupa kekerasan fisik. Guru membentak-bentak murid agar mau duduk manis dan mendengarkan, terjadi di mana pun dan itu dianggap wajar, padahal guru telah melakukan kekerasan emosional. Bahkan kekerasan kepada anak sering “dibungkus” dengan alasan budaya. Misalnya, “Anak-anak di sini harus dipukul secara fisik agar disiplin karena budaya kita keras.”
Di tengah masih derasnya arus kekerasan seperti itu, diperlukan pendekatan baru, yakni penting menempuh pendekatan kelembutan terhadap anak. Dan salah satu tempat paling besar peluangnya untuk melakukan kelembutan terhadap anak adalah sekolah. Maka, sebaiknya dikembangkan apa yang disebut sekolah ramah anak (SRA). Kunci utama pembuka kemungkinan SRA tentu guru dan jalan menuju SRA yang harus ditempuh guru memang sulit, tetapi dapat dicoba.
Langkah awal
Rudolf Dreikurs menawarkan 10 langkah menuju SRA, antara lain, pertama, jadilah guru tidak lagi sebagai penguasa kelas/mata pelajaran atau mata pelajaran (mapel), tetapi pembimbing kelas/mapel.
Kedua, kurangi kelantangan suara dan utamakan keramahtamahan suara. Ketiga, kurangi sebanyak mungkin nada memerintah dan diganti ajakan.
Keempat, hindarkan sebanyak mungkin hal-hal yang menekan siswa.
Kelima, hal-hal yang menekan diganti dengan memberi motivasi sehingga bukan paksaan yang dimunculkan, tetapi memberi stimulasi.
Keenam, jauhkan sikap guru yang ingin “menguasai” siswa karena yang lebih baik ialah mengendalikan. Hal itu terungkap bukan dengan kata-kata mencela, tetapi kata-kata guru yang membangun keberanian/kepercayaan diri siswa.
Ketujuh, guru hendaknya menjauhkan diri dari hanya mencari-cari kesalahan siswa, tetapi akuilah prestasi sekecil apa pun yang dihasilkan siswa.
Kedelapan, guru sering berkata, “Aku yang menentukan, kalian menurut saja apa perintahku,” gantilah dengan “Aku anjurkan/minta, mari kalian ikut menentukannya juga.”
Perubahan sikap guru tak akan banyak berarti jika tidak terus dikomunikasikan kepada siswa, kepala sekolah, orangtua siswa, dan pihak lain, seperti polisi.
Peran dan kekerasan
Guru hendaknya memberi tahu (dan mengajak siswa) tentang pentingnya gerakan antikekerasan di sekolah. Sekecil apa pun tindak kekerasan terhadap siswa harus didiskusikan dan dicari penyelesaiannya. Laporan adanya tindak kekerasan juga perlu diakomodasi cepat dan jangan dibiarkan/tertunda sampai hari berikut.
Langkah lebih lanjut yang lebih jitu adalah libatkan siswa menyusun peraturan sekolah atau mendaftar perilaku yang baik yang harus ditunjukkan, baik oleh guru maupun siswa, setiap saat. Melibatkan siswa membuat rambu-rambu atau aturan pasti akan membuahkan hal yang amat mengejutkan bagi banyak guru.
Selama ini aturan sekolah disusun hanya oleh sekolah (kepala sekolah dan guru), padahal seharusnya dibuat oleh siswa sendiri berikut sanksinya. Semakin sering sekolah mendatangkan pihak kepolisian pasti berdampak baik karena siswa dapat semakin akrab dengan polisi sehingga berani melaporkan jika terjadi kekerasan apa pun.
Pihak orangtua (komite sekolah) dapat memfasilitasi hal-hal seperti mendatangkan polisi dan mengundang aparat pemerintah setempat untuk memberikan perhatian kepada sekolah.
Singkatnya, SRA amat mudah dan murah dilaksanakan di semua sekolah di mana pun berada, tetapi hasilnya akan amat mengagumkan ketika kita menyaksikan (kelak) tidak ada lagi kekerasan terhadap anak-anak oleh siapa pun.
JC Tukiman Taruna
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/29/opini/4015330.htm
PENGAMAT PENDIDIKAN: UJIAN NASIONAL LANGGAR HAM
Pengamat pendidikan Utomo Danandjaja menyatakan pelaksanaan Ujian Nasional untuk sekolah dasar dan sekolah menengah melanggar hak asasi manusia dan Pancasila. Pemerintah dituding tidak peduli terhadap hak pendidikan masyarakat.
Dalam diskusi "Untung-Rugi Ujian Nasional" di kantor Dewan Perwakilan Daerah, kompleks DPR/MPR Jakarta, Jumat (25/4), Utomo Danandjaja mengatakan, penetapan standar kelulusan mengkotak-kotakkan "kelas" yang terpisah antara siswa yang cerdas dan yang bodoh. "Ideologinya diskriminatif," kata Utomo Danandjaja yang juga Direktur Pendidikan Universitas Paramadina Jakarta.
Menurut Utomo, tidak ada jaminan siswa yang lulus dengan angka tinggi adalah siswa cerdas dan pekerja keras. Ujian Nasional cenderung mengistimewakan hak pendidikan bagi anak cerdas, sedangkan anak yang tidak cerdas dirampas haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Diskriminasi itu, kata dia, adalah bentuk pengingkaran pemerintah terhadap kehendak rakyat. Padahal, Pasal 5 Ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu. Namun ketika UU itu diterapkan melalui peraturan pemerintah justru menghasilkan aturan yang tidak berpihak pada rakyat. "Pemerintah melanggar undang-undangnya sendiri." Pemerintah seharusnya memperlakukan siswa sesuai kemampuan masing-masing. Misalnya, dengan menerapkan kurikulum atau sekolah khusus untuk tiap-tiap bakat dan minat.
Utomo menyatakan Ujian Nasional tidak memberikan manfaat apa pun. Karena itu, syarat kelulusan harus kembali ditentukan oleh sekolah sebagai pelaksana pendidikan."Manfaat UN itu apa? Hanya administratif! Surat lulus dipakai untuk SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru). Kalau yang melamar jadi PNS, itu untuk syarat panggilan."
Dia juga memprotes alasan pemerintah yang menyebutkan Ujian Nasional sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan. Pemetaan kualitas pendidikan seharusnya dilaksanakan menyeluruh pada akhir proses belajar-mengajar dan sebelum evaluasi pemerintah seharusnya melengkapi terlebih dahulu 7 standar pendidikan yang diatur dalam PP 19/2005, seperti perbaikan mutu dan pengadaan anggaran pendidikan.
Utomo mengusulkan pemerintah menghapus Ujian Nasional dan harus melakukan pemerataan pendidikan yang disesuaikan dengan keadaan lokasi setiap sekolah, termasuk meningkatkan anggaran pendidikan. "Salah satunya anggaran belanja," ujarnya.
Anggota Panitia Ad Hoc III DPD Soemardi Taher menyebutkan, anggaran pendidikan selalu tersendat di jalur birokrasi. Akibatnya, penyaluran dana tersebut tidak lancar sampai ke sekolah. Menurut dia, prioritas pemerintah adalah pemerataan pendidikan. Jika pemerataan pendidikan tercapai, maka Ujian Nasional tidak perlu dilakukan. "Sebab, setiap daerah memiliki perbedaan. Jadi, harus jelas pemerataannya," kata anggota DPD asal Provinsi Riau itu.
25 APRIL 2008 http://www.vhrmedia.com/
Pengamat pendidikan Utomo Danandjaja menyatakan pelaksanaan Ujian Nasional untuk sekolah dasar dan sekolah menengah melanggar hak asasi manusia dan Pancasila. Pemerintah dituding tidak peduli terhadap hak pendidikan masyarakat.
Dalam diskusi "Untung-Rugi Ujian Nasional" di kantor Dewan Perwakilan Daerah, kompleks DPR/MPR Jakarta, Jumat (25/4), Utomo Danandjaja mengatakan, penetapan standar kelulusan mengkotak-kotakkan "kelas" yang terpisah antara siswa yang cerdas dan yang bodoh. "Ideologinya diskriminatif," kata Utomo Danandjaja yang juga Direktur Pendidikan Universitas Paramadina Jakarta.
Menurut Utomo, tidak ada jaminan siswa yang lulus dengan angka tinggi adalah siswa cerdas dan pekerja keras. Ujian Nasional cenderung mengistimewakan hak pendidikan bagi anak cerdas, sedangkan anak yang tidak cerdas dirampas haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Diskriminasi itu, kata dia, adalah bentuk pengingkaran pemerintah terhadap kehendak rakyat. Padahal, Pasal 5 Ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu. Namun ketika UU itu diterapkan melalui peraturan pemerintah justru menghasilkan aturan yang tidak berpihak pada rakyat. "Pemerintah melanggar undang-undangnya sendiri." Pemerintah seharusnya memperlakukan siswa sesuai kemampuan masing-masing. Misalnya, dengan menerapkan kurikulum atau sekolah khusus untuk tiap-tiap bakat dan minat.
Utomo menyatakan Ujian Nasional tidak memberikan manfaat apa pun. Karena itu, syarat kelulusan harus kembali ditentukan oleh sekolah sebagai pelaksana pendidikan."Manfaat UN itu apa? Hanya administratif! Surat lulus dipakai untuk SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru). Kalau yang melamar jadi PNS, itu untuk syarat panggilan."
Dia juga memprotes alasan pemerintah yang menyebutkan Ujian Nasional sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan. Pemetaan kualitas pendidikan seharusnya dilaksanakan menyeluruh pada akhir proses belajar-mengajar dan sebelum evaluasi pemerintah seharusnya melengkapi terlebih dahulu 7 standar pendidikan yang diatur dalam PP 19/2005, seperti perbaikan mutu dan pengadaan anggaran pendidikan.
Utomo mengusulkan pemerintah menghapus Ujian Nasional dan harus melakukan pemerataan pendidikan yang disesuaikan dengan keadaan lokasi setiap sekolah, termasuk meningkatkan anggaran pendidikan. "Salah satunya anggaran belanja," ujarnya.
Anggota Panitia Ad Hoc III DPD Soemardi Taher menyebutkan, anggaran pendidikan selalu tersendat di jalur birokrasi. Akibatnya, penyaluran dana tersebut tidak lancar sampai ke sekolah. Menurut dia, prioritas pemerintah adalah pemerataan pendidikan. Jika pemerataan pendidikan tercapai, maka Ujian Nasional tidak perlu dilakukan. "Sebab, setiap daerah memiliki perbedaan. Jadi, harus jelas pemerataannya," kata anggota DPD asal Provinsi Riau itu.
25 APRIL 2008 http://www.vhrmedia.com/
PBB : ANGKA KEKERASAN ANAK DI INDONESIA TINGGI
Berdasarkan penelitian yang didukung oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Masalah Anak (Unicef), masih banyak anak-anak di Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk.
Dalam dua penelitian Unicef pada 2002-2003 di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, terungkap kalau perlakuan terhadap anak masih buruk dan membahayakan.
"Penelitian ini dengan jelas menunjukkan bahwa jumlah tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia sangat tinggi," demikian yang tertulis dalam Kajian Sekretaris Jenderal PBB mengenai Kekerasan terhadap Anak yang dipresentasikan di hadapan Sidang Umum PBB, Rabu (11/10).
Survei yang dilakukan pada 2002 melibatkan 125 anak dan berlangsung selama enam bulan. Survei itu meliputi wawancara yang diawasi dengan sangat teliti. Dari survei itu terungkap, dua per tiga anak laki-laki dan sepertiga anak perempuan pernah dipukul. Lebih dari seperempat anak perempuan dalam survei itu mengalami perkosaan.
Survei yang jauh lebih luas dilakukan pada 2003 dan melibatkan sekitar 1.700 anak. Dari survei itu terungkap, sebagian besar anak mengaku pernah ditampar, dipukul, atau dilempar dengan benda. Namun, tidak ada bukti telah terjadi pemerkosaan.
Pada awal 2006, temuan penelitian mendalam mengenai kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara menunjukkan, tindak kekerasan di sekolah melibatkan kekerasan terhadap fisik dan mental.
Di Jawa Tengah, sebanyak 80 persen guru mengaku pernah menghukum anak-anak dengan berteriak pada mereka di depan kelas. Sebanyak 55 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas.
Di Sulawesi Selatan, sebanyak 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid berdiri di depan kelas, diikuti oleh 73 persen pernah berteriak kepada murid, dan 54 persen pernah menyuruh murid untuk membersihkan atau mengelap toilet.
Sementara itu, di Sumatera Utara, lebih dari 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas, dan 80 persen pernah berteriak pada murid.
"Semua bentuk hukuman ini mempermalukan dan merendahkan harga diri dan kemampuan anak," tulis laporan itu. Diungkapkan, banyak kekerasan terhadap anak yang bersifat tersembunyi dan sering disetujui secara sosial.
http://www.menegpp.go.id/menegpp.php?cat=detail&id=media&dat=495
Berdasarkan penelitian yang didukung oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Masalah Anak (Unicef), masih banyak anak-anak di Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk.
Dalam dua penelitian Unicef pada 2002-2003 di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, terungkap kalau perlakuan terhadap anak masih buruk dan membahayakan.
"Penelitian ini dengan jelas menunjukkan bahwa jumlah tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia sangat tinggi," demikian yang tertulis dalam Kajian Sekretaris Jenderal PBB mengenai Kekerasan terhadap Anak yang dipresentasikan di hadapan Sidang Umum PBB, Rabu (11/10).
Survei yang dilakukan pada 2002 melibatkan 125 anak dan berlangsung selama enam bulan. Survei itu meliputi wawancara yang diawasi dengan sangat teliti. Dari survei itu terungkap, dua per tiga anak laki-laki dan sepertiga anak perempuan pernah dipukul. Lebih dari seperempat anak perempuan dalam survei itu mengalami perkosaan.
Survei yang jauh lebih luas dilakukan pada 2003 dan melibatkan sekitar 1.700 anak. Dari survei itu terungkap, sebagian besar anak mengaku pernah ditampar, dipukul, atau dilempar dengan benda. Namun, tidak ada bukti telah terjadi pemerkosaan.
Pada awal 2006, temuan penelitian mendalam mengenai kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara menunjukkan, tindak kekerasan di sekolah melibatkan kekerasan terhadap fisik dan mental.
Di Jawa Tengah, sebanyak 80 persen guru mengaku pernah menghukum anak-anak dengan berteriak pada mereka di depan kelas. Sebanyak 55 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas.
Di Sulawesi Selatan, sebanyak 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid berdiri di depan kelas, diikuti oleh 73 persen pernah berteriak kepada murid, dan 54 persen pernah menyuruh murid untuk membersihkan atau mengelap toilet.
Sementara itu, di Sumatera Utara, lebih dari 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas, dan 80 persen pernah berteriak pada murid.
"Semua bentuk hukuman ini mempermalukan dan merendahkan harga diri dan kemampuan anak," tulis laporan itu. Diungkapkan, banyak kekerasan terhadap anak yang bersifat tersembunyi dan sering disetujui secara sosial.
http://www.menegpp.go.id/menegpp.php?cat=detail&id=media&dat=495
KEKERASAN PADA ANAK HARUS DIAKHIRI
"Pengalaman saya waktu saya kelas V SD, ada guru yang jahat sehingga tidak disukai anak-anak. Sebab, bapak guru itu suka memaki-maki anak dengan kata-kata seperti dasar anak bodoh, pemalas."
Begitu penuturan Mario yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagaimana dikisah ulang oleh Project Officer Unicef Astrid Gonzaga Dionisia dalam seminar "Gerakan Anak Asuh" di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, akhir pekan lalu.
Apa yang dituturkan Mario tersebut adalah contoh kecil dari banyak kekerasan yang dialami anak-anak, baik di lingkungan rumah ataupun sekolah. Dalam konteks tersebut, guru seharusnya menjadi seorang pendidik, bukan malah mencela dan merendahkan murid-muridnya.
Selain diejek atau dicela, anak-anak—terutama anak laki-laki—mengalami kekerasan fisik dan dilakukan dengan sangat kasar. Misalnya, pelaku cenderung menggunakan alat untuk memukul. Kekerasan seksual pun dialami anak laki-laki.
Sementara anak perempuan lebih banyak mengalami kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik juga dialami anak perempuan, hanya saja pada tingkat yang lebih sedikit dibandingkan anak laki-laki. Seluruh tubuh anak perempuan bisa menjadi sasaran tindak kekerasan: mulai dari ujung rambut sampai ujung jari kaki.
Menurut M Aziz Syamsuddin dari Komisi III DPR, tindak kekerasan pada anak bisa berdampak terhadap penyimpangan perilaku anak. Sebutlah seperti anak menjadi pendiam, menyimpan amarah, dendam dan sakit hati, serta kebencian.
Berbagai fenomena tersebut masih terus terjadi karena adanya paradigma yang keliru pada masyarakat kita. Anak masih saja dianggap tidak memiliki hak, dan oleh karena itu harus menurut kepada orangtuanya.
Kekerasan dan paradigma semacam ini harus segera diakhiri. Sudah saatnya orangtua menyadari bahwa anak-anak pun memiliki hak asasi, seperti halnya manusia dewasa lain yang juga harus dihargai.
Melihat buruknya perlindungan terhadap anak, maka hak-hak anak perlu ditegakkan, antara lain hak untuk hidup layak, tumbuh dan berkembang optimal, memperoleh perlindungan dan ikut berpartisipasi dalam hal-hal yang menyangkut nasibnya sendiri sebagai anak.
Sebenarnya, hak anak telah diatur dalam Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 1990, disusul disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya dicantumkan berbagai sanksi bagi pelanggaran hak anak.
Bahkan, pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak tersebut, orangtua diposisikan pada garda paling depan bagi upaya perlindungan anak. Oleh karena itu, tidak aneh bila sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak akan ditambah sepertiga jika yang melakukan kekerasan adalah orangtuanya sendiri. Ironinya, kenyataan yang ada justru umumnya para orangtualah pelaku tindak kekerasan terhadap anak-anak mereka.
Oleh karena itu, menurut Ketua Lembaga Penelitian Universitas Atma Jaya Jakarta Irwanto PhD, tantangan atas perlindungan anak di Indonesia sangat besar. UU saja tidak cukup. Indonesia memerlukan dukungan sistem atau struktur yang jelas dan investasi/alokasi dana yang mencukupi untuk membentuk apa yang ia sebut scan team.
UU yang ada, menurut Irwanto, tidak lengkap. Terutama terkait dengan definisi kekerasan, age of sexual consent, dan mekanisme penanganan. UU yang ada pun dinilai tidak konsisten: anak dipandang sebagai korban atau kriminal?
"Jadi, selain hukum dan UU, kita memerlukan mainstream child protection di semua lini, perlu segera ada struktur dan mekanisme scan yang jelas," kata Irwanto.
Kompas, September 26, 2006
"Pengalaman saya waktu saya kelas V SD, ada guru yang jahat sehingga tidak disukai anak-anak. Sebab, bapak guru itu suka memaki-maki anak dengan kata-kata seperti dasar anak bodoh, pemalas."
Begitu penuturan Mario yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagaimana dikisah ulang oleh Project Officer Unicef Astrid Gonzaga Dionisia dalam seminar "Gerakan Anak Asuh" di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, akhir pekan lalu.
Apa yang dituturkan Mario tersebut adalah contoh kecil dari banyak kekerasan yang dialami anak-anak, baik di lingkungan rumah ataupun sekolah. Dalam konteks tersebut, guru seharusnya menjadi seorang pendidik, bukan malah mencela dan merendahkan murid-muridnya.
Selain diejek atau dicela, anak-anak—terutama anak laki-laki—mengalami kekerasan fisik dan dilakukan dengan sangat kasar. Misalnya, pelaku cenderung menggunakan alat untuk memukul. Kekerasan seksual pun dialami anak laki-laki.
Sementara anak perempuan lebih banyak mengalami kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik juga dialami anak perempuan, hanya saja pada tingkat yang lebih sedikit dibandingkan anak laki-laki. Seluruh tubuh anak perempuan bisa menjadi sasaran tindak kekerasan: mulai dari ujung rambut sampai ujung jari kaki.
Menurut M Aziz Syamsuddin dari Komisi III DPR, tindak kekerasan pada anak bisa berdampak terhadap penyimpangan perilaku anak. Sebutlah seperti anak menjadi pendiam, menyimpan amarah, dendam dan sakit hati, serta kebencian.
Berbagai fenomena tersebut masih terus terjadi karena adanya paradigma yang keliru pada masyarakat kita. Anak masih saja dianggap tidak memiliki hak, dan oleh karena itu harus menurut kepada orangtuanya.
Kekerasan dan paradigma semacam ini harus segera diakhiri. Sudah saatnya orangtua menyadari bahwa anak-anak pun memiliki hak asasi, seperti halnya manusia dewasa lain yang juga harus dihargai.
Melihat buruknya perlindungan terhadap anak, maka hak-hak anak perlu ditegakkan, antara lain hak untuk hidup layak, tumbuh dan berkembang optimal, memperoleh perlindungan dan ikut berpartisipasi dalam hal-hal yang menyangkut nasibnya sendiri sebagai anak.
Sebenarnya, hak anak telah diatur dalam Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 1990, disusul disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya dicantumkan berbagai sanksi bagi pelanggaran hak anak.
Bahkan, pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak tersebut, orangtua diposisikan pada garda paling depan bagi upaya perlindungan anak. Oleh karena itu, tidak aneh bila sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak akan ditambah sepertiga jika yang melakukan kekerasan adalah orangtuanya sendiri. Ironinya, kenyataan yang ada justru umumnya para orangtualah pelaku tindak kekerasan terhadap anak-anak mereka.
Oleh karena itu, menurut Ketua Lembaga Penelitian Universitas Atma Jaya Jakarta Irwanto PhD, tantangan atas perlindungan anak di Indonesia sangat besar. UU saja tidak cukup. Indonesia memerlukan dukungan sistem atau struktur yang jelas dan investasi/alokasi dana yang mencukupi untuk membentuk apa yang ia sebut scan team.
UU yang ada, menurut Irwanto, tidak lengkap. Terutama terkait dengan definisi kekerasan, age of sexual consent, dan mekanisme penanganan. UU yang ada pun dinilai tidak konsisten: anak dipandang sebagai korban atau kriminal?
"Jadi, selain hukum dan UU, kita memerlukan mainstream child protection di semua lini, perlu segera ada struktur dan mekanisme scan yang jelas," kata Irwanto.
Kompas, September 26, 2006
Langganan:
Postingan (Atom)
